Jumat, 26 Oktober 2012

CARA PENILAIAN dan KRITERIA OBJEK PAJAK


1. Penilaian Massal :
NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT,NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan). Perhitungan dilakukan terhadap OP(Objek Pajak) konstruksi umum dengan menggunakan program komputer ( Computer Assissted Valuation / CAV ).
2. Penilaian Individu :
Diterapkan untuk OP yang bernilai tinggi   (tertentu) baik OP khusus,   atau OP umum yg telah dinilai dengan CAV   namun hasilnya tak mencerminkan nilai yang   sebenarnya karean keterbatasan aplikasi program. Proses penilaian dengan memperhitungkan seluruh karakteristik OP.

Kriteria Objek Pajak

Kriteria Bangunan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar