Kamis, 01 Agustus 2013

padang, 2 agus 2013
tes lagi...
mau bikin baru lagi..
udah lama tak buat blog, terakhir buat blog pun karen tugas..
tapi udah mau jumatan di sini...
anndddd c u
ciao..
bye..

Jumat, 26 Oktober 2012

PENILAIAN MASSAL

Alur data penilaian massal (CAV)

Kegiatan Penilaian massal

Proses Penilaian Massal CAV


Pemutakhiran NIR dan ZNT

Pemutakhiran Data Resouces


Pemutakhiran DBKB Fasilitas


Pemutakhiran DBKB non Standar

Hitungan Penilaian Bumi

Alur Proses Penilaian Bumi


Tabel Klasifikasi Bumi


Hitungan Penilaian Bangunan


Alur data Penilaian Bangunan

Contoh DBKB Non Standard

Penyusutan Bangunan


Sumber ; Modul Workshop Asistensi Persiapan Teknologi Informasi Proses Bisnis Penilaian DJP 2011

CARA PENILAIAN dan KRITERIA OBJEK PAJAK


1. Penilaian Massal :
NJOP bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat pada setiap ZNT,NJOP bangunan dihitung berdasarkan DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan). Perhitungan dilakukan terhadap OP(Objek Pajak) konstruksi umum dengan menggunakan program komputer ( Computer Assissted Valuation / CAV ).
2. Penilaian Individu :
Diterapkan untuk OP yang bernilai tinggi   (tertentu) baik OP khusus,   atau OP umum yg telah dinilai dengan CAV   namun hasilnya tak mencerminkan nilai yang   sebenarnya karean keterbatasan aplikasi program. Proses penilaian dengan memperhitungkan seluruh karakteristik OP.

Kriteria Objek Pajak

Kriteria Bangunan


PENDEKATAN PENILAIAN


Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
NJOP dihitung dengan cara membandingkan Objek pajak yang sejenis dengan Objek lain yang telah diketahui harga pasarnya.
Pendekatan ini pada umumnya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga dipakai untuk menentukan NJOP bangunan.

Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan nilai tanah atau bangunan terutama untuk menentukan NJOP bangunan dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru yang sejenis dikurangi dengan penyusutan phisiknya.

Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini digunakan untuk menentukan NJOP yang tidak dapat dilakukan berdasarkan pendekatan data pasar atau pendekatan biaya, tetapi ditentukan berdasarkan hasil bersih objek pajak tersebut
Pendekatan ini terutama digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang atau objek perairan

Jumat, 12 Oktober 2012

PENGERTIAN PENILAIAN

Istilah
  • Nilai : Opini/ Pendapat bukan Fakta
  • Penilaian : sebuah opini dari seorang penilai yg didasarkan pada interpretasi dari fakta dan keyakinan pada suatu waktu tertentu. Objek penilaian adalah Bumi dan/atau Bangunan. Nilai yang diberikan adalah Nilai untuk Tujuan Tertentu ( Pajak )
  • Harga : Suatu representasi dari kesediaan pembeli untuk membayar sejumlah tertentu dan kesediaan penjual untuk menerima sejumlah tertentu atas suatu transaksi barang/jasa dalam suatu keadaan tertentu
  • Harga = Biaya + Faktor Kepentingan Pasar
  • Biaya : Sejumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh/memproduksi barang/jasa

Ciri-ciri nilai: 
  1. Kegunaan (utility) merupakan suatu kemampuan dari suatu properti untuk membangkitkan keinginan untuk memiliki properti tersebut karena diharapkan dapat memberikan keuntungan/manfaat 
  2. Kelangkaan (scarcity) yaitu jumlah atau persediaan dari properti tsb terbatas sehingga untuk memperolehnya diperlukan pengorbanan 
  3. Permintaan (demand) yaitu adanya kebutuhan terhadap properti tersebut 
  4. Dapat dialihkan (transferability) yaitu hak penguasaan atas properti tsb dapat dipindah tangankan kepada pihak lain 
  5. Dapat dinyatakan dalam bentuk sejumlah uang atau dapat dibandingkan dengan barang berharga lainnya yang sepandan.

Nilai pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi 
  2. Pembeli dan penjual memiliki pengetahuan, pengalaman dan informasi yang cukup mengenai objek yang ditransaksikan 
  3. Transaksi dilakukan dalam pasar terbuka 
  4. Tersedia waktu yang cukup untuk melakukan tawar menawar 
  5. Harga tidak berubah dalam jangka waktu tertentu 
  6. Penjualan/pembelian istimewanya diabaikan


Beberapa prinsip ekonomi yang berpengaruh pada nilai

  1. Antisipasi : Rugi/Laba yg mungkin akan terjadi 
  2. Perubahan : apapun yg ada didunia akan berubah baik positif/negatif 
  3. Permintaan/Penawaran : Permintaan properti bertambah /properti yg ditawarkan berkurang >> nilai akan naik 
  4. Kompetisi : jika muncul properti pesaing >> nilai akan turun 
  5. Subsitusi : jika muncul properti pengganti , ada kaitannya dengan Kompetisi contoh alfamart berdekatan dengan indomart 
  6. Keseimbangan : contoh keseimbangan antara luas lahan dan ketinggian bangunan atau beberapa variabel 
  7. Kontribusi atas nilai : nilai properti disumbangkan oleh akumulasi dari seluruh variabel misalnya oleh luas/bentuk tanah,lebar depan,luas/fasilitas/model/keadaan bangunan, lokasi, fasilitas bangunan.
  8. Konformitas : agar optimal keadaan properti disesuaikan dengan lingkungan. 
  9. Prinsip eksternalitas : nilai dipengaruhi oleh alam atau pembangunan. Contoh : pembangunan tol,sutet,TPA 





 

Rabu, 05 September 2012

SISMIOP


SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) merupakan suatu sistem informasi yang terpadu yang dimaksudkan untuk mendukung penyediaan informasi yang berhubungan dengan seluruh fungsi di dalam administrasi pada semua tingkat organisasi pengelola PBB.
SISMIOP merupakan sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data objek dan subjek pajak dengan bantuan komputer, sejak pengumpulan data (dengan pendaftaran,pendataan dan penilaian), pemberian identitas (Nomor Objek Pajak), pemrosesan, pemeliharaan, sampai dengan pencetakan hasil keluaran berupa SPPT, STTS dan DHKP serta Pelayanan Satu Tempat (PST). Aplikasi SISMIOP merupakan suatu aplikasi yang mengintegrasikan seluruh aspek pengelolaan administrasi PBB yang meliputi kegiatan-kegiatan (proses bisnis) sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pendataan
Hasil kegiatan pendataan ditampung dalam suatu modul untuk merekam dan memutakhirkan seluruh produk pendataan atas PBB yang telah dituangkan dalam SPOP dan Lampiran SPOP. Modul ini membentuk suatu basisdata PBB yang menjadi jantung administrasi PBB. Pemanfatan Database Management Systems memungkinkan data dipakai ulang dan dimanipulasi sesuai tujuan organisasi.


  1. Kegiatan Penilaian
Kegiatan penilaian untuk kebutuhan penetapan PBB dilakukan secara otomatis dilakukan pada modul penilaian dengan memanfaatkan basisdata yang sudah ada dipadukan dengan perekaman data pasar atas tanah dan daftar harga komponen bangunan dan upah pekerja. Pemutakhiran nilai Objek Pajak dalam penentuan NJOP dapat dilakukan secara masal dan serentak untuk seluruh Objek disesuaikan dengan dinamika pertumbuhan perekonomian tanpa perlu penilaian ulang satu-persatu objek pajak. Sub sistem penilaian ini berfungsi sebagaimana suatu Expert Systems sederhana yang dapat menilai individu bangunan sesuai dengan karakteristiknya disesuikan dengan perkembangan harga bahan dan pekerja bangunan serta tetap mempertimbangkan penyusutan berdasarkan umur pakai dengan pemodelan tertentu.


  1. Kegiatan Penagihan
Kegiatan penagihan diawali dengan otomatisasi pencetakan SPPT yang dibantu dengan sarana highspeed printer.  Tahap pekerjaan selanjutnya dalam kegiatan penagihan dilakukan secara manual dengan cara penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak.


  1. Kegiatan Penerimaan
Kegiatan pemantauan hasil penerimaan PBB telah diotomatisasikan dengan perekaman struk STTS sebagai bukti pembayaran. Perekaman STTS tersebut telah ditingkatkan efektifitas prosesnya dengan menggunakan teknologi barcode sehingga proses tersebut cukup dengan scanning. Modul ini dapat menyajikan daftar tunggakan bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Sub sistem ini meningkatkan efektifitas penagihan dengan adanya daftar wajib pajak yang masih menunggak yang dapat diklasifikasikan dengan keriteria tertentu seperti kategori berdasarkan nilai pajak terutang (buku 1,2,3,4 dan 5), kategori wilayah dan lain-lain.


  1. Kegiatan Pelayanan
Kegiatan pelayanan kepada wajib pajak difasilitasi dengan pencetakan laporan ataupun surat-surat keputusan yang diotomatisasikan. Hal ini dapat menyingkat waktu selain mengurangi terjadinya kesalahan akibat faktor-faktor manusia. Selain itu informasi yang ada dalam database dapat diakses oleh wajib pajak dengan pemanfaatan terminal di setiap Kantor Pelayanan PBB yang terletak di Pelayanan Satu Tempat (PST).






















Senin, 09 Juli 2012

tes

coba-coba bikin blog...
terpaksa sih...
tugas soalnya...
jadi ya terpaksa bikin...he
bismillah....